Lebih Besar Mana Gaji PPS dan Pantarlih? Berikut Penjelasannya.

- Senin, 30 Januari 2023 | 09:04 WIB
Lebih Besar Mana Gaji PPS dan Pantarlih? Berikut Penjelasannya. (geralt via pixabay)
Lebih Besar Mana Gaji PPS dan Pantarlih? Berikut Penjelasannya. (geralt via pixabay)

NULES.CO – Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 sama-sama memiliki peran yang cukup penting untuk menyukseskan Pemilu.

Keduanya mempunyai peran krusial bagi masyarakat di tingkatan desa atau kelurahan.

Karena posisinya yang sama-sama berperan penting untuk validasi data pemilih di tingkat desa dan kelurahan, lalu apakah besaran gaji keduanya sama? Atau ada perbedaan di antara keduanya?

Baca Juga: Sejarah Singkat Nahdlatul Ulama, Mulai Dari Banyaknya Organisasi Embrio Hingga Terbentuknya Komite Hijaz

Untuk mengetahui itu, simak artikel ini sampai selesai.

Jika melihat dari peran dan tugas dari PPS dan Pantarlih, kedua kepanitiaan ini mempunyai salah satu tugas yang sama, yaitu validasi atau pemutakhiran data pemilih.

Namun ada beberapa perbedaan tentang posisi dari keduanya.

Baca Juga: Link Nonton Streaming The Last of Us Episode 3 Sub Indo ada di sini!

PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota, dengan batas waktu pembentukan yang ditentukan paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.

Setelah proses pemungutan suara selesai, PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah proses pemungutan suara.

Anggota PPS terdiri dari tiga orang yang berasal dari tokoh masyarakat dengan syarat dan ketentuan yang sudah terpenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Berikut Penjelasan Tentang Dewan Mustasyar, Syuriah, dan Tanfidziyah yang ada di Nahdlatul Ulama

Satu dari tiga orang anggota PPS akan ditunjuk sebagai ketua sesuai dengan kesepakatan bersama.

Salah satu tugas PPS adalah membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.

Halaman:

Editor: Sa'dullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

TikTok Shop bikin ketar-ketir e-commerce lain

Rabu, 15 Maret 2023 | 00:29 WIB

Larangan bisnis thrifting bikin pusing

Jumat, 10 Maret 2023 | 18:13 WIB

Penerimaan Peserta Didik PKBM Al-fatah 2023

Minggu, 26 Februari 2023 | 08:59 WIB
X