NULES.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kali ini sedang melakukan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024.
Pantarlih Pemilu 2024 ini dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan.
Nantinya, Pantarlih Pemilu 2024 akan berkedudukan di lingkungan TPS di setiap desa atau kelurahan, dengan jumlah masing-masing 1 di setiap TPS.
Baca Juga: Inilah 15 tugas, wewenang, dan kewajiban PPK Pemilu di Indonesia
KPU telah membuka pendaftaran untuk menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 sejak tanggal 26 Januari hingga 31 Januari 2023 mendatang.
Pantarlih Pemilu 2024 menjadi bagian kepanitiaan Pemilu dengan masa kerja yang cukup singkat dengan gaji yang lumayan menjanjikan.
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 nantinya akan bekerja selama kurang lebih 2 bulan terhitung sejak 3 Februari hingga 12 Maret 2023.
Baca Juga: Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Dihentikan Polda Metro Jaya
Besaran gajinya pun lumayan untuk menambah uang jajan, yaitu 1 juta/bulan yang akan langsung dibayarkan setiap bulannya.
Secara umum, Pantarlih Pemilu 2024 nantinya akan membantu dalam pemutakhiran data pemilih dalam Pemilu.
Dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih mempunyai peran yang cukup simpel dan tidak sebanyak PPS dan PPK.
Baca Juga: Parah..! Siswi TK Diperkosa 3 Anak Usia 8 Tahun di Mojokerto
Berikut Tugas dan Kewajiban Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024.
Tugas Pantarlih meliputi:
Artikel Terkait
Jadwal Pembentukan dan Syarat Mendaftar Pantarlih Pemilu 2024. Cek di sini!
Berikut Besaran Gaji, Tugas dan Kewajiban, Serta Syarat Mendaftar Pantarlih Pemilu 2024
Apa Itu PPS Pemilu? Berikut 20 Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Anggota PPS
Apa Itu KPPS Pemilu? Berikut 11 tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS Pemilu
Inilah 15 tugas, wewenang, dan kewajiban PPK Pemilu di Indonesia