NULES.CO – Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan salah satu unsur penting dalam proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan atau desa.
PPS memiliki peran yang sangat krusial dalam menjamin kelancaran dan kejujuran dari proses pemungutan suara.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten atau Kota, dengan batas waktu pembentukan yang ditentukan paling lambat 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan.
Baca Juga: 5 Cara Menghadapi Lingkungan Toxic
Setelah proses pemungutan suara selesai, PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah proses pemungutan suara.
Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelahnya.
Demikian juga dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
Baca Juga: Link Nonton Streaming The Last of Us Episode 3 Sub Indo ada di sini!
Keseluruhan proses pemungutan suara di bawah tanggung jawab PPS, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan pemungutan suara serta penghitungan suara, harus dilakukan dengan transparan, jujur, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, PPS berperan sebagai garantor dari kelancaran dan kejujuran proses pemungutan suara, sehingga hasil pemungutan suara dapat dipercayai dan diakui keabsahannya.
Anggota PPS terdiri dari tiga orang yang berasal dari tokoh masyarakat dengan syarat dan ketentuan yang sudah terpenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Satu dari tiga orang anggota PPS akan ditunjuk sebagai ketua sesuai dengan kesepakatan bersama.
Dalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban PPS:
Artikel Terkait
Sarino, pencipta lagu Dir Dur Daeng ternyata warga asal Bangkalan Madura
Sekelompok warga datangi kantor KPU Bangkalan minta transparansi rekrutment PPK Pemilu
Motif Baru Pelaku Pencurian Uang Milik Nenek Penjual Kacang Di Kabupaten Bangkalan
Jadwal Pembentukan dan Syarat Mendaftar Pantarlih Pemilu 2024. Cek di sini!
Berikut Besaran Gaji, Tugas dan Kewajiban, Serta Syarat Mendaftar Pantarlih Pemilu 2024