Berikut Besaran Gaji, Tugas dan Kewajiban, Serta Syarat Mendaftar Pantarlih Pemilu 2024

- Minggu, 29 Januari 2023 | 11:12 WIB
Berikut Besaran Gaji, Tugas dan Kewajiban, Serta Syarat Mendaftar Pantarlih Pemilu 2024 (KPU)
Berikut Besaran Gaji, Tugas dan Kewajiban, Serta Syarat Mendaftar Pantarlih Pemilu 2024 (KPU)

NULES.CO – Pemilu merupakan salah satu proses penting dalam demokrasi, dimana warga negara dapat memberikan suara pada calon pemimpin yang diinginkannya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk banyak kepanitiaan mulai dari PPK, PPS, hingga KPPS. Terakhir, KPU akan membentuk Pantarlih di setiap desa dan kelurahan.

Pantarlih adalah seseorang yang bertugas melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Pantarlih ini dibentuk dan dilantik oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.

Baca Juga: Jadwal Pembentukan dan Syarat Mendaftar Pantarlih Pemilu 2024. Cek di sini!

Dalam hal ini, Petugas Pantarlih bisa berasal dari perangkat perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau masyarakat setempat.

Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya orang-orang yang memenuhi syarat yang akan diterima menjadi Pantarlih. Saat ini, pendaftaran untuk menjadi anggota Pantarlih Pemilu 2024 sudah dibuka mulai tanggal 26-31 Januari 2023.

tugas utama Pantarlih adalah melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. Selain itu, Pantarlih juga bertanggung jawab untuk mengawasi proses Pemilu di wilayahnya, serta memastikan bahwa proses Pemilu berjalan dengan baik dan adil.

Baca Juga: Parah..! Siswi TK Diperkosa 3 Anak Usia 8 Tahun di Mojokerto

Adapun gaji Pantarlih mengutip dari laman resmi KPU adalah 1 juta yang dibayarkan setiap bulan dengan masa kerja mulai dari 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Mengenai tugas dan kewajiban Pantarlih, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Pantarlih selama masa kerja. Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 49 peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Adapun tugas dan kewajiban Pantarlih adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ojol Bawa Kabur Belanjaan Konsumen Rp 6,7 Juta

tugas Pantarlih

Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;

Halaman:

Editor: Sa'dullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

TikTok Shop bikin ketar-ketir e-commerce lain

Rabu, 15 Maret 2023 | 00:29 WIB

Larangan bisnis thrifting bikin pusing

Jumat, 10 Maret 2023 | 18:13 WIB

Penerimaan Peserta Didik PKBM Al-fatah 2023

Minggu, 26 Februari 2023 | 08:59 WIB
X