Jadwal Pembentukan dan Syarat Mendaftar Pantarlih Pemilu 2024. Cek di sini!

- Minggu, 29 Januari 2023 | 10:16 WIB
Jadwal Pembentukan dan Syarat Mendaftar Pantarlih Pemilu 2024. Cek di sini! (kpu.go.id)
Jadwal Pembentukan dan Syarat Mendaftar Pantarlih Pemilu 2024. Cek di sini! (kpu.go.id)

NULES.CO – Komisi Pemilihan Umum telah melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) di masing-masing daerah di seluruh Indonesia.

Proses dalam melengkapi kepanitian untuk Pemilu sudah hampir rampung. Tinggal beberapa kepanitiaan yang perlu dilengkapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk melengkapi itu, KPU kali ini sedang melakukan rekrutmen Pantarlih yang akan membantu KPU dalam hal data Pemilu.

Baca Juga: Qariah Baca Al-Qur’an Disawer Uang di Tangerang, Ketua MUI Geram dan Mengecam

Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau yang lebih dikenal sebagai Pantarlih adalah salah satu badan yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pemilihan umum.

Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pemilihan umum, petugas Pantarlih dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih saat tahapan Pemilu.

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki petugas Pantarlih yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Apakah self reward itu penting? Baca tulisan ini untuk mengetahuinya

Jadwal pembentukan Pantarlih telah ditentukan oleh KPU. Berikut rincian tahapan pembentukan Pantarlih.

1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih akan dilakukan pada 26-28 Januari 2023.

2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih dilakukan pada 26-31 Januari 2023.

3. Penelitian administrasi calon Pantarlih dilakukan pada 27 Januari - 2 Februari 2023.

Baca Juga: Antara mencari ilmu atau mengajarkan ilmu, mana yang lebih penting?

4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih dilakukan pada 3-5 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Sa'dullah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

TikTok Shop bikin ketar-ketir e-commerce lain

Rabu, 15 Maret 2023 | 00:29 WIB

Larangan bisnis thrifting bikin pusing

Jumat, 10 Maret 2023 | 18:13 WIB

Penerimaan Peserta Didik PKBM Al-fatah 2023

Minggu, 26 Februari 2023 | 08:59 WIB
X