NULES.CO – Komisi Pemilihan Umum telah melakukan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) di masing-masing daerah di seluruh Indonesia.
Proses dalam melengkapi kepanitian untuk Pemilu sudah hampir rampung. Tinggal beberapa kepanitiaan yang perlu dilengkapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk melengkapi itu, KPU kali ini sedang melakukan rekrutmen Pantarlih yang akan membantu KPU dalam hal data Pemilu.
Baca Juga: Qariah Baca Al-Qur’an Disawer Uang di Tangerang, Ketua MUI Geram dan Mengecam
Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau yang lebih dikenal sebagai Pantarlih adalah salah satu badan yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses pemilihan umum.
Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pemilihan umum, petugas Pantarlih dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih saat tahapan Pemilu.
Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki petugas Pantarlih yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten atau Kota.
Baca Juga: Apakah self reward itu penting? Baca tulisan ini untuk mengetahuinya
Jadwal pembentukan Pantarlih telah ditentukan oleh KPU. Berikut rincian tahapan pembentukan Pantarlih.
1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih akan dilakukan pada 26-28 Januari 2023.
2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih dilakukan pada 26-31 Januari 2023.
3. Penelitian administrasi calon Pantarlih dilakukan pada 27 Januari - 2 Februari 2023.
Baca Juga: Antara mencari ilmu atau mengajarkan ilmu, mana yang lebih penting?
4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih dilakukan pada 3-5 Februari 2023.
Artikel Terkait
Karena resahkan warga, Bonek akan berantas gangster di Surabaya
Keracunan Belalang Setan, Warga Gunung Kidul Meninggal Dunia
Sarino, pencipta lagu Dir Dur Daeng ternyata warga asal Bangkalan Madura
Pro Kontra Warga Soal Transisi TV Analog ke Digital
Sekelompok warga datangi kantor KPU Bangkalan minta transparansi rekrutment PPK Pemilu