Nules.co - Indra Kenz divonis bersalah dalam kasus pencucian uang dan penipuan dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar pada Senin (14/11)
Sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Tangerang tersebut turut dihadiri oleh para korban.
Baca Juga: Petikan Nashaihul Ibad: Empat Hal yang Lebih Buruk dari Neraka
Tak hanya membacakan putusan vonis, Majelis Hakim juga memutuskan semua aset sitaan dari terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo harus dikembalikan ke negara.
Hal tersebut membuat korban yang hadir terlihat kesal, kecewa, marah, hingga berteriak dan menangis histeris.
Baca Juga: UTS berkelompok tuh motivasinya apa sih?
Selama ini, korban menuntut hakim menjadikan seluruh aset kekayaan yang disita dari Indra Kenz dibagikan untuk mengganti kerugian para korban, karena sebagian besar uang yang digunakan korban di Binomo adalah hasil dari meminjam uang, menjual properti, tanah, dll.
"Sekarang apa, hasil sitaan penipuan jelas, terdakwa dihukum, tapi apa? Harta sitaan dikembalikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara? Uang negara? Tidak," teriak Rizki Rusli (28), salah satu korban investasi bodong Binomo yang alami kerugian Rp 2,5 miliar.
Baca Juga: Bom meledak di Istanbul enam orang meninggal, satu orang terduga ditangkap
Artikel Terkait
Pemeran viral kebaya merah jadi tersangka
PHK besar-besaran karyawan Twitter
Ini deretan 6 artis cantik dan seksi yang ternyata mempunyai kebiasaan merokok
Harga rokok mulai naik
Atap sekolah SD roboh, seorang murid meninggal dunia
Kisah Inspiratif dari Tanah Suci! Bagaimana Perempuan Ini Bisa Beribadah Umroh Tanpa Mengeluarkan Uang Sendiri