NULES.CO - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadhan 1444 H atau awal puasa Ramadhan 2023 jatuh pada Kamis (23/3/2023).
Hampir semua umat islam di Indonesia menunaikan ibadah puasa pada Kamis. Namun, pasca penetapan itu ada sebuah surat yang ramai dibicarakan.
Surat itu adalah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.
Baca Juga: Puasa; di Antara Pernak-Perniknya serta Sepasang Waktu Malam dan Waktu Sahur
Larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Diketahui melalui surat Presiden melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi. Maka dari itu masih diperlukan kehati-hatian selama masa transisi.
Adapun surat itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Baca Juga: Para Pengeroyok Santri hingga Meninggal Kini Mendekam di Rutan Bangkalan
Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
Artikel Terkait
Catatan Bagi Kamu yang Memendam Perasaan
TikTok Shop bikin ketar-ketir e-commerce lain
Self Talk Terbaik
Catatan untuk Penulis Pemula
Siapkan hal berikut sebelum datang bulan Ramadan
Kearifan Pesantren: Etika Murid Kepada Guru
Dugaan Kejahatan Korporasi BUMD Pamekasan, Ratusan Mahasiswa Penuhi Kantor Bupati
Setelah Menikah, Apa Yang Berubah?