• Jumat, 29 September 2023

Oral seks di bagian kewanitaan, boleh atau tidak?

- Sabtu, 24 September 2022 | 08:08 WIB

Assalamu ‘alaikum wr. wb. 

Redaksi Bahtsul Masail NU yang kami hormati. Kami pasangan suami-istri yang sudah menikah kurang lebih setahun. Dalam soal hubungan seks tidak ada masalah. Kami biasa melakukan pemanasan terlebih dahulu. Namun ada hal yang menganjal dalam benak saya, bagaimana sebenarnya hukum menjilati klitoris istri? Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Nama dirahasiakan)

Baca Juga: Akun instagram hilang, warganet banyak yang menyayangkan

Waalaikum salam wr wb 

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sebelum menjawab pertanyaan di atas, hal pertama yang harus dipahami dalam hal ini adalah bahwa seorang suami boleh melakukan aktivitas seks dengan istrinya kapan saja dan dengan gaya apa saja, kecuali yang dilarang oleh syara’, seperti menyetubuhi isteri melalui anus

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِين

 Artinya, “Isteri-isterimu adalah ladangmu, maka datangilah ladangmu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman,” (QS. Al-Baqarah [2]: 223) 

Baca Juga: Siapa saja yang menyusui Nabi Muhammad? Ini kisahnya!

Masalah agama yang berkaitan dengan aktivitas seksual tidak perlu ditutup-tutupi. Untuk kepentingan hukum, Rasulullah SAW tidak segan-segan menerangkannya seperti hadits berikut ini.

 إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِ مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي أَدْبَارِهِنَّ (رَوَاهُ الشَّافِعِيُّ)

Artinya, “Sungguh Allah tidak malu dalam hal kebenaran. Jangan kalian mendatangi isteri-isteri melalui anus mereka,” (HR Imam Syafi’i). Atas dasar ini kemudian dikatakan bahwa suami boleh menikmati semua kenikmatan dengan isteri kecuali lingkaran di sekitar anusnya atau melakukan hubungan seks melalui dubur. 

 يَجُوزُ لِلزَّوْجِ كُلُّ تَمَتُّعٍ مِنْهَابِمَا سِوَىَ حَلْقَةِ دُبُرِهَا وَلَوْ بِمَصِّ بَظْرِهَا

 Artinya, “Diperbolehkan bagi seorang suami untuk bersenang-senang dengan isteri dengan semua model kesenangan (melakukan semua jenis aktivitas seksual) kecuali lingkaran di sekitar anusnya, walaupun dengan menghisap klitorisnya,” (Lihat Zainudin Al-Malibari, Fathul Mu’in, Jakarta-Dar al-Kutub al-Islamiyyah, cet ke-1, 1431 H/2010 M, halaman 217). 

Baca Juga: Tips Memilih Bermacam-macam Penawaran Travel umroh

Halaman:

Editor: Ahmad Kaab

Sumber: NU Online

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Memperbaiki generasi mulai sejak dini

Jumat, 30 Juni 2023 | 18:42 WIB

Tata Cara Salat Idul Adha

Kamis, 29 Juni 2023 | 05:53 WIB

Hah, Sekolah Mengemudi?

Jumat, 23 Juni 2023 | 17:30 WIB

Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Qurban?

Minggu, 18 Juni 2023 | 20:09 WIB

Cara mendapatkan uang yang bisa Anda lakukan

Sabtu, 17 Juni 2023 | 09:26 WIB

Inilah 18 sikap orang dewasa yang bijaksana

Jumat, 16 Juni 2023 | 10:17 WIB

Amalan Tanpa Modal

Rabu, 14 Juni 2023 | 21:20 WIB

Cara mengembalikan mood yang kacau

Rabu, 14 Juni 2023 | 17:43 WIB

Stop Menjelaskan Dirimu Kepada Siapapun

Rabu, 7 Juni 2023 | 20:47 WIB

Jangan Mengubur Keinginan

Rabu, 7 Juni 2023 | 16:31 WIB

Ketika Rasa Takut Akhirat Telah Sirna

Selasa, 6 Juni 2023 | 11:42 WIB

Terpopuler

X