Miris ketika melihat data kekerasan terhadap anak dari tahun ke tahun terus meningkat. Dari tahun 2021 menuju 2022, kasus kekerasan terhadap anak melonjak tinggi. Demikian data yang dihimpun Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Ada 21.241 anak yang menjadi korban kekerasan sepanjang tahun 2022. Kekerasan seksual menjadi yang paling dominan dari kekerasan fisik, psikis, penelantaran, eksploitasi, dan lainnya.
Lalu sejauh ini, mulai dari tanggal 1 Januari 2023 sampai sekarang, tercatat ada 9.633 kasus kekerasan terhadap anak. Waw, padahal baru berjalan 5 bulan, tetapi begitu pesatnya meningkat dan lagi-lagi kekerasan seksual mendominasi. Namun kekerasan fisik juga berada di rating yang tinggi.
Parahnya, tempat kejadian kasus tersebut yang paling dominan ialah rumah tangga. Tempat yang seharusnya menjadi istana ternyaman dan benteng yang mestinya menjadi ruang teraman bagi anak, justru sebaliknya, menjadi tempat yang paling menghantui dan rawan bagi anak-anak.
Baca Juga: Pameran Seni ArtOs Nusantara Dibuka, Bupati Ipuk: Momentum Dukung Industri Kreatif
Lalu keluarga yang seharusnya menjadi pelindung terdepan bagi anak-anak, justru menjadi pelaku yang cukup banyak dalam data kasus kekerasan terhadap anak. Menyedihkan!
Sedangkan tulisan ini akan spesifik membahas kekerasan fisik terhadap anak dan tuntunan menghukumnya ala Rasulullah. Mengingat kekerasan fisik pun termasuk dalam angka tinggi dan tuntunan dari Rasulullah bisa mencegah terjadinya hal itu.
Kekerasan Fisik Terhadap Anak
Huraerah (2012) kekerasan fisik adalah penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak, dengan atau tanpa menggunakan benda-benda tertentu, yang menimbulkan luka fisik atau kematian pada anak.
Banyak pelaku bertindak demikian dengan dalih bertujuan memberi hukuman dan agar anak tidak nakal. Padahal perbuatan itu akan melekatkan trauma yang diingat sepanjang masa dan membentuk karakter kasar dan jahat, atau lebih sadisnya bisa merenggut nyawa anak. Anak: entitas yang ringkih dan lemah tidak pantas mendapat perlakuan itu.
Lalu bagaimanakah cara menghukum anak dengan baik? Sehingga efek negatif tersebut tidak terjadi dan tidak terkategori kekerasan fisik. Tuntunan menghukum anak ala Rasulullah berikut ini, pasti bisa membuka jalan keluar.
Tuntunan Menghukum Anak ala Rasulullah
Meski bukan karena faktor ekonomi, stres, atau ketidak matangan emosional, terkadang karena perbuatan anak yang nakal sehingga bikin geram, mendorong untuk bertindak melukai atau menyakitinya. Jadinya yang mulanya bertujuan memberikan sanksi, berubah menjadi pelampiasan emosi.
Seharusnya jangan memukul anak jika sedang marah. Sesuai tuntunan ala Rasulullah, kalau kalian marah, sedang dalam posisi berdiri, maka duduklah, kalau belum hilang, maka ambillah posisi tidur. Artinya, mengubah posisi jangan memukul ketika dalam kondisi memukul. Bahkan lebih baik janganlah marah sama sekali, la taghdob (jangan marah) nasihat Rasulullah sampai 3 kali.
Senyatanya memukul anak dalam Islam bukan hal yang dilarang tetapi ada batasan ketat yang harus dijaga. Misalnya ketika anak tidak mengerjakan shalat dan usianya menginjak sepuluh tahun, fadhribuhum (pukullah) dengan bermaksud mendidik dan batasan ghair al-mubarrah (tanpa bengis), artinya tidak dengan keras juga dengan alat yang tidak berpotensi menimbulkan kerusakan fisik. Tidak memukul wajah, kepala, kemaluan dan tidak sampai melebihi 10 kali.
Dari anjuran tersebut, Islam ketat tentang kesalahan yang memperbolehkan anak-anak dipukul, yakni perkara meninggalkan ibadah atau mengerjakan hal haram.
Sebagaimana Rasulullah pernah menjewer daun telinga seorang anak bernama Abdullah bin Bushr yang tidak amanah. Karena menjaga amanah di antara kewajiban dalam Islam. Lagi-lagi menjewer di sini dengan batasan tidak sampai menyakiti.
Namun yang paling baik dan pilihan utama ialah dengan menasihati anak. Dua pilihan di atas adalah alternatif terakhir ketika nasihat tidak efektif. Rasulullah di hadapan seorang anak yang dalam pengawasannya, bernama Umar bin Abi Salamah, pernah menasihatinya agar membaca bismillah, makan dengan tangan kanan, dan makan dari yang paling terdekat. Saat itu Ibnu Abi Salamah makan dengan mengacak-ngacak makanan di dalam piring.
Artikel Terkait
Makrab DPW IV ITHLA di STAIS Bangkalan Ternyata Ada Ijazah Ratib Syaikhona Kholil Buat Bekal Pulang Peserta
ArtOs Nusantara Teguhkan Banyuwangi Episentrum Baru Seni Rupa Nasional
Peduli Generasi Alpa, Mahasiswa S2 Magister Manajemen Unair Adakan Kampanye “GEN UNAIR+”
Manfaat Menikah dengan Orang Madura; Keunikan dan Kekayaan Budaya yang Membawa Kebaikan
Peran Siapakah yang Efektif Mencegah Kekerasan Terhadap Anak-Anak?
Inara Lepas Cadar, Netizen : Sampai Segitunya Cari Uang
Heboh Netizen Menghujat Selebriti Yang Membuka Cadarnya, Apa Sih hukum Cadar dalam Islam?
Komunitas Inisiatif Bangkalan Peduli Lingkungan
10 Manfaat Bunga Matahari, Ternyata Sehat Untuk Kulit