NULES.CO - Beberapa waktu yang lalu publik diramaikan oleh berita tentang selebriti yang membuka cadarnya. Alasan di balik itu, konon untuk mempermudah dia dalam mencari penghidupan selepas digugat cerai oleh suami. Aksi tersebut mengundang banyak komentar miring netizen. Jadi, apakah sebenarnya hukum memakai cadar?
Dalam berbagai kanal dakwah di youtube, banyak ulama yang menjelaskan hal ini. Di antaranya, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum memakai cadar sebagai berikut.
Pertama, menurut Imam Hanafi dan Imam Maliki, cadar hukumnya sunnah. Bagi mereka, wajah bukan termasuk aurat yang harus ditutupi. Maksudnya, siapa yang memakai cadar mendapatkan pahala, dan yang tidak memakainya tidak berdosa. Namun, hukum ini bisa naik menjadi wajib jika wajah perempuan tersebut bisa menimbulkan fitnah bagi sekitarnya. Misalnya karena kecantikan yang luar biasa.
Kedua, dari madzhab Syafi'i dan Hambali, hukum memakai sunnah adalah wajib. Namun, ada beberapa kalangan di madzhab mereka yang mengatakan bahwa cadar hukumnya sunnah.
Baca Juga: Inara Lepas Cadar, Netizen : Sampai Segitunya Cari Uang
Masyarakat muslim Indonesia mayoritas bermadzhab Syafi'i. Namun, masih banyak yang belum memahami bahwa pendapat paling utama dalam madzhab Syafi'i mengenai cadar adalah wajib. Hal itu kadang menimbulkan persepsi yang keliru mengenai perempuan bercadar, bahkan menduganya ikut aliran tertentu.
Jangankan cadar, untuk urusan kaos kaki saja terkadang masih menimbulkan perdebatan. Tak jarang ketika putrinya memakai kaos kaki, orang tua khawatir anaknya terpengaruh paham tertentu. Padahal, dalam madzhab Syafi'i, kaki termasuk aurat.
Sebagai jalan tengah, marilah para muslimah Indonesia saling menghargai pilihan masing-masing. Bagi yang sudah bercadar alhamdulillah, jangan sampai merasa paling suci dan meremehkan akhwat yang masih berproses. Bagi yang belum atau tidak bercadar, hendaknya menghargai yg memakai cadar sebagai jalan lebih dekat kepada Allah.
Jika semua sudah mempunyai pemahaman yang benar, maka tidak perlu lagi menghujat siapapun yang memakai atau melepas cadar.
Artikel Terkait
Apakah Suara Perempuan Aurat?
Mengenal lebih jauh tentang Makrab
Mobil Tercebur ke Laut di Bangkalan Karena Kurang Mahir Mengemudi
Makrab DPW IV ITHLA di STAIS Bangkalan Ternyata Ada Ijazah Ratib Syaikhona Kholil Buat Bekal Pulang Peserta
Pameran Seni ArtOs Nusantara Dibuka, Bupati Ipuk: Momentum Dukung Industri Kreatif
ArtOs Nusantara Teguhkan Banyuwangi Episentrum Baru Seni Rupa Nasional
Peduli Generasi Alpa, Mahasiswa S2 Magister Manajemen Unair Adakan Kampanye “GEN UNAIR+”
Manfaat Menikah dengan Orang Madura; Keunikan dan Kekayaan Budaya yang Membawa Kebaikan
Peran Siapakah yang Efektif Mencegah Kekerasan Terhadap Anak-Anak?