• Jumat, 29 September 2023

Dualisme Pendapat Soal (Mengeluarkan) Zakat Fitrah

- Rabu, 19 April 2023 | 23:49 WIB
Zakat (pixabay)
Zakat (pixabay)

NULES.CO - Dalam tulisan ini, sebenarnya saya hanyalah penyampai ulang atau kalau diistilahkan kriminal intelektualnya, saya masuk kategori copy-paste. Namun, saya hanya bermaksud men-share tulisan dosen saya, Pak Nur Fauzi S.Hum., M.Pd. (Sekretaris MUI Jatim, pengisi hujjah aswaja TV9, dan kandidat doktor UINSA Surabaya) yang terbit di koran Surya (Minggu, 16 April 2023) dan bermanfaat bagi khalayak umum soal dua perbedaan mengeluarkan zakat.

Saya hanya akan menuliskan kembali—tulisan Pak Nur Fauzi—soal perbedaan pendapat dalam zakat fitrah menggunakan beras dan uang.

Baca Juga: Catatan Pilkades Bangkalan; Jaga Kerukunan Walaupun Berbeda Pilihan

Berzakat fitrah dengan beras atau uang, sebenarnya selalu menjadi perdebatan setiap tahun menjelang lebaran. Setidaknya ada dualisme pendapat soal (mengeluarkan) zakat fitrah.

Pertama, kalau mengacu kepada mazhab Syafi'i yang dirujuk masyarakat Indonesia, zakat fitrah wajib mengeluarkan beras. Sedangkan takaran beras untuk zakat fitrah ada berbagai pendapat. Di antaranya ialah: menurut Syaikh Wahbah Az-Zuhaili seberat 2, 750 kg, menurut Kiai Ma'shum bin Ali seberat 2, 720 kg, versi Baznas seberat 2, 5 kg, dan dalam lembaran edaran Lembaga Bathsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur tahun 2020 seberat 2, 27 kg.

Jikalau ingin berzakat fitrah memakai uang, harus merujuk mazhab Hanafi, yang otomatis takarannya juga mengacu kepada mazhab tersebut. Dalam ukuran terendah mazhab Hanafi: satu sha' ukuran kurma khalas senilai 171.000 setiap orang.

Kedua, kebolehan mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang dengan ukuran beras sebagaimana edaran Baznas No.07 tahun 2023 senilai 45.000 setiap orang. Keputusan LBM PBNU tahun 2020 juga senada dengan Baznas.

Di antara alasan diperbolehkannya mengeluarkan zakat fitrah memakai uang versi LBM PBNU memandang diperbolehkannya intiqolul mazhab (perpindahan dari satu mazhab ke mazhab lainnya, walaupun hanya dalam sebagian permasalahan) dalam literatur fikih.

Baca Juga: Inilah Identitas Pelaku Tragedi Pilkades Bator Klampis Bangkalan

Selain itu, pandangan Syaikh Abu Jakfar menyatakan bahwa zakat fitrah menggunakan uang adalah pembayaran paling baik. Karena uang sangat bermanfaat bagi fakir-miskin. Singkatnya, uang bisa dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Dan Syaichona Cholil dalam kitab Matnus Syarif-nya juga memperbolehkan zakat fitrah memakai uang.

Pertanyaan besarnya adalah manakah di antara dualisme pendapat soal zakat fitrah itu yang paling baik? Senada dengan penyampaian (implisit) Pak Nur Fauzi, keduanya sama-sama paling baik. Karena dihasilkan oleh ulama-ulama yang kompeten. Sulit untuk mengurai mana yang paling baik dari salah satu keduanya, atau di antara keduanya ada yang tidak sah.

Editor: Ahmad Kaab

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Memperbaiki generasi mulai sejak dini

Jumat, 30 Juni 2023 | 18:42 WIB

Tata Cara Salat Idul Adha

Kamis, 29 Juni 2023 | 05:53 WIB

Hah, Sekolah Mengemudi?

Jumat, 23 Juni 2023 | 17:30 WIB

Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Qurban?

Minggu, 18 Juni 2023 | 20:09 WIB

Cara mendapatkan uang yang bisa Anda lakukan

Sabtu, 17 Juni 2023 | 09:26 WIB

Inilah 18 sikap orang dewasa yang bijaksana

Jumat, 16 Juni 2023 | 10:17 WIB

Amalan Tanpa Modal

Rabu, 14 Juni 2023 | 21:20 WIB

Cara mengembalikan mood yang kacau

Rabu, 14 Juni 2023 | 17:43 WIB

Stop Menjelaskan Dirimu Kepada Siapapun

Rabu, 7 Juni 2023 | 20:47 WIB

Jangan Mengubur Keinginan

Rabu, 7 Juni 2023 | 16:31 WIB

Ketika Rasa Takut Akhirat Telah Sirna

Selasa, 6 Juni 2023 | 11:42 WIB

Terpopuler

X