NULES.CO - Dalam tulisan ini, sebenarnya saya hanyalah penyampai ulang atau kalau diistilahkan kriminal intelektualnya, saya masuk kategori copy-paste. Namun, saya hanya bermaksud men-share tulisan dosen saya, Pak Nur Fauzi S.Hum., M.Pd. (Sekretaris MUI Jatim, pengisi hujjah aswaja TV9, dan kandidat doktor UINSA Surabaya) yang terbit di koran Surya (Minggu, 16 April 2023) dan bermanfaat bagi khalayak umum soal dua perbedaan mengeluarkan zakat.
Saya hanya akan menuliskan kembali—tulisan Pak Nur Fauzi—soal perbedaan pendapat dalam zakat fitrah menggunakan beras dan uang.
Baca Juga: Catatan Pilkades Bangkalan; Jaga Kerukunan Walaupun Berbeda Pilihan
Berzakat fitrah dengan beras atau uang, sebenarnya selalu menjadi perdebatan setiap tahun menjelang lebaran. Setidaknya ada dualisme pendapat soal (mengeluarkan) zakat fitrah.
Pertama, kalau mengacu kepada mazhab Syafi'i yang dirujuk masyarakat Indonesia, zakat fitrah wajib mengeluarkan beras. Sedangkan takaran beras untuk zakat fitrah ada berbagai pendapat. Di antaranya ialah: menurut Syaikh Wahbah Az-Zuhaili seberat 2, 750 kg, menurut Kiai Ma'shum bin Ali seberat 2, 720 kg, versi Baznas seberat 2, 5 kg, dan dalam lembaran edaran Lembaga Bathsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur tahun 2020 seberat 2, 27 kg.
Jikalau ingin berzakat fitrah memakai uang, harus merujuk mazhab Hanafi, yang otomatis takarannya juga mengacu kepada mazhab tersebut. Dalam ukuran terendah mazhab Hanafi: satu sha' ukuran kurma khalas senilai 171.000 setiap orang.
Kedua, kebolehan mengeluarkan zakat fitrah menggunakan uang dengan ukuran beras sebagaimana edaran Baznas No.07 tahun 2023 senilai 45.000 setiap orang. Keputusan LBM PBNU tahun 2020 juga senada dengan Baznas.
Di antara alasan diperbolehkannya mengeluarkan zakat fitrah memakai uang versi LBM PBNU memandang diperbolehkannya intiqolul mazhab (perpindahan dari satu mazhab ke mazhab lainnya, walaupun hanya dalam sebagian permasalahan) dalam literatur fikih.
Baca Juga: Inilah Identitas Pelaku Tragedi Pilkades Bator Klampis Bangkalan
Selain itu, pandangan Syaikh Abu Jakfar menyatakan bahwa zakat fitrah menggunakan uang adalah pembayaran paling baik. Karena uang sangat bermanfaat bagi fakir-miskin. Singkatnya, uang bisa dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Dan Syaichona Cholil dalam kitab Matnus Syarif-nya juga memperbolehkan zakat fitrah memakai uang.
Pertanyaan besarnya adalah manakah di antara dualisme pendapat soal zakat fitrah itu yang paling baik? Senada dengan penyampaian (implisit) Pak Nur Fauzi, keduanya sama-sama paling baik. Karena dihasilkan oleh ulama-ulama yang kompeten. Sulit untuk mengurai mana yang paling baik dari salah satu keduanya, atau di antara keduanya ada yang tidak sah.
Artikel Terkait
Ternyata Menelan Ludah Bisa Membatalkan Puasa Jika Dalam Kondisi Ini
Sama-sama Tidak Sengaja Menelan, Tetapi Dalam Kondisi Yang Begini Puasa Bisa Batal
Ramadhan Berbagi Bersama FORMAHI
Komunitas Wadulink Sumengko Hasilkan Produk Berbahan Kelor
Tebar Kemanfaatan, MWCNU Kecamatan Sepulu Salurkan Bantuan Untuk Yatim dan Faqir Miskin
Kades Bulung Jadi Tersangka Pembunuhan Warga Klampis di Jalan Halim Perdana Kusuma
Inilah Identitas Pelaku Tragedi Pilkades Bator Klampis Bangkalan
MTsN 3 Pamekasan Ciptakan Menu Ramadhan Unik
Fammur Gelar Reuni Lintas Generasi Sekaligus Santunan Anak Yatim