NULES.CO - Di antara hal-hal yang membatalkan puasa adalah menelan sesuatu dengan sengaja, biarpun sebesar biji wijen atau bahkan sebutir tepung sekalipun. Bahkan jika yang ditelan itu bukan makanan pun, bisa batal puasanya.
Namun, jika tidak sengaja dalam menelannya, ada dua hukum syari'at. Bisa batal, bisa pula tidak. Bergantung pada kondisi menelannya itu sendiri.
Jika yang tidak sengaja tertelan adalah hal yang diperintahkan dalam syari'at, maka tidak batal. Sebagai contoh adalah kumur-kumur dalam wudhu, hingga kumur yang ketiga kali. Jika pada saat berkumur misalnya ada yang mendorong orang tersebut kemudian menyebabkan air tertelan, maka tidak batal puasanya. Namun, kumur yang keempat kali dan seterusnya tidak lagi disunnahkan atau sudah di luar syariat, maka menelannya adalah batal meski tidak sengaja.
Baca Juga: Ternyata Menelan Ludah Bisa Membatalkan Puasa Jika Dalam Kondisi Ini
Sekarang jika yang tidak sengaja tertelan adalah hal-hal yang makruh atau bukan perintah syari'at, maka batal puasanya. Misalnya seseorang yang mencicipi masakan atau minuman es campur di dalam mulut, lalu tertelan, maka itu batal puasanya. Mengapa? Karena yang dia lakukan adalah hal yang makruh dan bukan perintah syari'at. Maka menelannya pun biar tidak sengaja dapat membatalkan puasa.
Maka berhati-hatilah dalam memasukkan sesuatu ke dalam mulut, karena bisa berpotensi untuk membatalkan puasa biarpun tidak sengaja. Beda lagi jika benar-benar lupa, maka itu adalah tidak batal, bahkan rezeki baginya.
Wallahu a'lam bish shawab.
Referensi:
Wahbah Az Zuhaili, Fikih Islam wa Adillatuhu jilid 3 tentang Puasa
Artikel Terkait
Beberapa Warung di Terminal Bancaran Bangkalan Ditutup
Lingkungan Toxic yang Tidak Kita Sadari
Berpikir Lateral, Solusi Berpikir yang Cermat
Terlilit Hutang Pinjol, Orang Ini Mutilasi Potong 65 Bagian Tubuh Seseorang
Catatan Soal Takjil
Tiga Warga Bangkalan Dibacok, Diduga Karena Pilkades 2023
Bolehkah Memakai Obat Kuat untuk Memuaskan Istri?
Bagaimana apabila lupa mandi junub ketika waktu imsak sudah datang, bagaimana hukum puasanya?
Tatacara Mandi Junub untuk Laki-laki dan Perempuan
Ternyata Menelan Ludah Bisa Membatalkan Puasa Jika Dalam Kondisi Ini