• Jumat, 29 September 2023

Bolehkah Memakai Obat Kuat untuk Memuaskan Istri?

- Kamis, 6 April 2023 | 16:38 WIB
Ilustrasi - obat kuat agar tahan lama (pexels.com)
Ilustrasi - obat kuat agar tahan lama (pexels.com)

NULES.CO - Dilansir dari channel youtube Ustadz Abdul Shomad Menjawab dengan judul "Bolehkah Laki-laki Pakai Obat Kuat? | Ustaz Abdul Somad" yang diunggah pada 29 Januari 2021. Ustadz Abdul Somad menerangkan soal hukum menggunakan obat kuat dalam Islam.

Penggunaan obat kuat yang dimaksud salah satu jamaah adalah obat kuat untuk menunjang hubungan badan suami istri.

Baca Juga: Dugaan Kejahatan Korporasi BUMD Pamekasan, Ratusan Mahasiswa Penuhi Kantor Bupati

Menurut Ustadz Abdul Somad, orang menggunakan obat kuat karena dirinya merasa tidak perkasa di atas ranjang. "Orang yang biasanya pakai obat kuat karena ia tak kuat. Laki-laki yang lemah syahwat, nama penyakitnya innin. Dalam kitab fiqih tengok innin" ujar Ustadz Abdul Somad.

"Orang yang kena penyakit ini dianjurkan berobat setahun. Laki-laki yang berobat setahun tak sembuh, istrinya boleh menggugat ke pengadilan," tambahnya.

Penyakit lemah syahwat juga ternyata disebutkan dalam kitab fikih. Istilah lemah syahwat sesuai dengan kitab fikih disebut innin.

Baca Juga: Puasa; di Antara Pernak-Perniknya serta Sepasang Waktu Malam dan Waktu Sahur

Bagi laki-laki yang menderita penyakit ini dianjurkan untuk melakukan pengobatan. Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa lama pengobatannya memakan waktu kurang lebih satu tahun.

Namun, jika dalam masa setahun pengobatan sang suami tak kunjung sembuh, maka istri boleh menggugat cerai ke pengadilan atas hal ini.

Akan tetapi, untuk menghindari hal itu terjadi, biasanya laki-laki memilih untuk menggunakan obat kuat demi kepuasan seksual bersama istri.

"Tapi kemudian dimakannya lah pil obat kuat Viagra. Setelah itu jantungnya pun meletup, fuhh, mati. Kap 70 diisi minyak pesawat, meletup lah," ujar UAS.

Baca Juga: Tiga Warga Bangkalan Dibacok, Diduga Karena Pilkades 2023


"Boleh berobat, dengan obat yang syar'i tidak menimbulkan efek samping, hanya untuk memperbaiki yang tak baik," tambah Ustadz Abdul Somad.

"Adapun memperturutkan hawa nafsu yang tidak-tidak, hiperseks, maka haram hukumnya karena menyakiti pasangan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Kaab

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Memperbaiki generasi mulai sejak dini

Jumat, 30 Juni 2023 | 18:42 WIB

Tata Cara Salat Idul Adha

Kamis, 29 Juni 2023 | 05:53 WIB

Hah, Sekolah Mengemudi?

Jumat, 23 Juni 2023 | 17:30 WIB

Bolehkah Perempuan Menyembelih Hewan Qurban?

Minggu, 18 Juni 2023 | 20:09 WIB

Cara mendapatkan uang yang bisa Anda lakukan

Sabtu, 17 Juni 2023 | 09:26 WIB

Inilah 18 sikap orang dewasa yang bijaksana

Jumat, 16 Juni 2023 | 10:17 WIB

Amalan Tanpa Modal

Rabu, 14 Juni 2023 | 21:20 WIB

Cara mengembalikan mood yang kacau

Rabu, 14 Juni 2023 | 17:43 WIB

Stop Menjelaskan Dirimu Kepada Siapapun

Rabu, 7 Juni 2023 | 20:47 WIB

Jangan Mengubur Keinginan

Rabu, 7 Juni 2023 | 16:31 WIB

Ketika Rasa Takut Akhirat Telah Sirna

Selasa, 6 Juni 2023 | 11:42 WIB

Terpopuler

X