NULES.CO - Dilansir dari channel youtube Ustadz Abdul Shomad Menjawab dengan judul "Bolehkah Laki-laki Pakai Obat Kuat? | Ustaz Abdul Somad" yang diunggah pada 29 Januari 2021. Ustadz Abdul Somad menerangkan soal hukum menggunakan obat kuat dalam Islam.
Penggunaan obat kuat yang dimaksud salah satu jamaah adalah obat kuat untuk menunjang hubungan badan suami istri.
Baca Juga: Dugaan Kejahatan Korporasi BUMD Pamekasan, Ratusan Mahasiswa Penuhi Kantor Bupati
Menurut Ustadz Abdul Somad, orang menggunakan obat kuat karena dirinya merasa tidak perkasa di atas ranjang. "Orang yang biasanya pakai obat kuat karena ia tak kuat. Laki-laki yang lemah syahwat, nama penyakitnya innin. Dalam kitab fiqih tengok innin" ujar Ustadz Abdul Somad.
"Orang yang kena penyakit ini dianjurkan berobat setahun. Laki-laki yang berobat setahun tak sembuh, istrinya boleh menggugat ke pengadilan," tambahnya.
Penyakit lemah syahwat juga ternyata disebutkan dalam kitab fikih. Istilah lemah syahwat sesuai dengan kitab fikih disebut innin.
Baca Juga: Puasa; di Antara Pernak-Perniknya serta Sepasang Waktu Malam dan Waktu Sahur
Bagi laki-laki yang menderita penyakit ini dianjurkan untuk melakukan pengobatan. Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa lama pengobatannya memakan waktu kurang lebih satu tahun.
Namun, jika dalam masa setahun pengobatan sang suami tak kunjung sembuh, maka istri boleh menggugat cerai ke pengadilan atas hal ini.
Akan tetapi, untuk menghindari hal itu terjadi, biasanya laki-laki memilih untuk menggunakan obat kuat demi kepuasan seksual bersama istri.
"Tapi kemudian dimakannya lah pil obat kuat Viagra. Setelah itu jantungnya pun meletup, fuhh, mati. Kap 70 diisi minyak pesawat, meletup lah," ujar UAS.
Baca Juga: Tiga Warga Bangkalan Dibacok, Diduga Karena Pilkades 2023
"Boleh berobat, dengan obat yang syar'i tidak menimbulkan efek samping, hanya untuk memperbaiki yang tak baik," tambah Ustadz Abdul Somad.
"Adapun memperturutkan hawa nafsu yang tidak-tidak, hiperseks, maka haram hukumnya karena menyakiti pasangan," ujarnya.
Artikel Terkait
Dugaan Kejahatan Korporasi BUMD Pamekasan, Ratusan Mahasiswa Penuhi Kantor Bupati
Setelah Menikah, Apa Yang Berubah?
Puasa; di Antara Pernak-Perniknya serta Sepasang Waktu Malam dan Waktu Sahur
Inilah Alasan Jokowi Larang Buka Puasa Bersama Selama Ramadhan 1444 Hijriah
Beberapa Warung di Terminal Bancaran Bangkalan Ditutup
Lingkungan Toxic yang Tidak Kita Sadari
Berpikir Lateral, Solusi Berpikir yang Cermat
Terlilit Hutang Pinjol, Orang Ini Mutilasi Potong 65 Bagian Tubuh Seseorang
Catatan Soal Takjil
Tiga Warga Bangkalan Dibacok, Diduga Karena Pilkades 2023